JAKARTA _ PATROLI88INVESTIGASI COM
Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 kembali mencuat dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan istilah “guru honorer” memang tidak akan lagi digunakan, sejalan dengan amanat regulasi.
"Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN," kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
"Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN."
( Gusbur )

