PALU – Patroli88investigasi.com / Dugaan pelanggaran tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Petobo kembali menjadi sorotan publik. Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dapat mengakses telepon genggam dari dalam lapas.
- Informasi tersebut memicu perhatian luas karena penggunaan telepon genggam oleh warga binaan merupakan salah satu pelanggaran yang selama ini menjadi fokus pemberantasan melalui program HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya upaya tekanan terhadap sejumlah pihak yang memberitakan persoalan tersebut. Beberapa wartawan dan aktivis mengaku menerima komunikasi dari seorang oknum petugas lapas yang dikenal dengan panggilan "Pindo". Dalam komunikasi yang diklaim telah terdokumentasi, oknum tersebut diduga meminta agar pemberitaan terkait persoalan di dalam lapas diturunkan atau dihapus.
- Dugaan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia adalah melalui hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalangan pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius demi menjaga iklim keterbukaan informasi publik.
- Di sisi lain, substansi utama yang menjadi perhatian masyarakat tetap tertuju pada dugaan akses telepon genggam oleh narapidana kasus korupsi dari dalam lapas. Jika informasi tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang berjalan selama ini.
Masyarakat Kota Palu kini menaruh perhatian besar terhadap respons pimpinan Lapas Kelas IIA Petobo maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Banyak pihak menilai bahwa langkah cepat, profesional, dan transparan akan jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat dibanding membiarkan berbagai spekulasi berkembang tanpa penjelasan resmi.
Sejumlah aktivis menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut integritas institusi negara. Oleh sebab itu, penanganannya harus dilakukan secara objektif, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jika informasi yang beredar tidak benar, maka bantahlah dengan data dan fakta. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan korektif harus dilakukan secara tegas. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Palu.
- Desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Petobo pun semakin menguat. Warga berharap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah segera melakukan penelusuran secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkembang.
Menurut berbagai kalangan, persoalan ini pada dasarnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu.
- Publik juga berharap seluruh aparatur pemasyarakatan terus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika pelayanan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dalam merespons berbagai dugaan yang berkembang.
- Bagi masyarakat, yang sedang diuji bukan hanya persoalan satu narapidana atau satu petugas, melainkan komitmen lembaga negara dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Catatan redaksional: Karena informasi dalam naskah ini masih berupa dugaan dan klaim dari sejumlah pihak, sebaiknya tetap dicantumkan ruang konfirmasi atau hak jawab dari pihak Lapas Petobo maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.
(Suwardi Crb)



