Kuningan – Patroli88investigasi.com Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dalam pemberitaan media online yang menyebut kisruh dana Taspen PPPK guru telah diselesaikan, menuai bantahan keras dari berbagai pihak. Kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: persoalan belum tuntas, bahkan disebut belum ada realisasi pembayaran sama sekali dari pihak Taspen.
Perwakilan guru PPPK bersama unsur organisasi profesi menyampaikan bahwa hingga saat ini hak-hak mereka masih belum dipenuhi, meskipun sebelumnya Dinas Pendidikan menjanjikan penyelesaian sejak pertengahan Maret 2026.
“Faktanya, sampai hari ini belum ada kejelasan. Hak kami belum diterima. Pernyataan yang menyebut persoalan ini sudah selesai justru menyesatkan dan membuat kami bingung,” ujar salah satu perwakilan guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan bahwa klaim penyelesaian tersebut tidak berdasar dan berpotensi menciptakan opini publik yang keliru.
“Ini harus diluruskan. Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak terkait, termasuk konfirmasi lapangan, faktanya dari sisi Taspen itu nol—tidak ada pembayaran. Jadi sangat tidak tepat jika disebut sudah selesai,” tegas Manap.
Ia menilai, pernyataan pejabat publik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual bukan hanya persoalan komunikasi, tetapi menyangkut akuntabilitas dan integritas jabatan.
“Jangan membangun narasi seolah-olah masalah selesai, sementara realitasnya hak guru belum terpenuhi. Ini bukan sekadar miskomunikasi, tapi bisa dikategorikan sebagai misleading statement yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Lebih jauh, FORMASI menyoroti bahwa penyampaian informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan guru PPPK yang terdampak langsung.
Secara hukum, penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik dapat berimplikasi serius. Dalam ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 terkait penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik, apabila mengandung unsur ketidakbenaran yang merugikan pihak lain.
Selain itu, dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) secara tegas melarang penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Dari sisi etik dan administratif, pejabat publik juga terikat pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas. Ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta lapangan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Atas dasar itu, pihak yang dirugikan melalui FORMASI menyampaikan Hak Jawab kepada media yang memuat pemberitaan sebelumnya, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Memuat klarifikasi ini secara proporsional sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
2. Melakukan koreksi atas pemberitaan sebelumnya,
3. Menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta lapangan.
Manap menegaskan, apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan koreksi, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana, administratif, maupun mekanisme etik. Ini menyangkut hak guru dan kepercayaan publik yang tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait perbedaan antara klaim penyelesaian dan kondisi faktual di lapangan.

