Di duga galian tanah tidak mengantongi izin terus berlangsung

Patroli88investigasi
0

 



Ciamis Patroli88investigasi.com

Berawal banyak marak nya mobil Dum-truk melintas jalan cisaga-sukadana kerap sekali di lewati membawa tanah merah,salah aktivis pemerhati lungkungan hidup menelusuri dari mana sumber awal tanah tersebut.ternyata

Galian bersumber dari dusun Cikondang Blok Gudang Desa bunter kec.Sukadana Kab.ciamis

06/05/2026,pihak pemilik lahan "Purwana" hendak di konfirmasi telpon via "whatshaap",terkait izin yang di tempuh dengan jawaban melainkan cuma hanya izin desa,persoalan izin galian tersebut ujar nya.

Hasil klarifikasi tentang hal izin lingkungan pun tidak ada bahkan mengkonfirmasi pihak pemerintahan Desa  Bunter ke salah satu pemerintahan desa Bunter,membenarkan bahwa benar tidak ada izin yang di urus,bahkan diri nya khawatir terjadi adanya kecelakaan yang serius karna jalan licin bercampur tanah yang masuk ke area jalan bahkan sempat ada beberapa warga nya yang mengadu tentang licin nya jalan saat melintas daerah proyek tersebut.

Hasil pantauan lanjut bahwa tanah hasil penggalian tersebut di perjual belikan ke salah satu pengusaha dengan harga Rp 145.000 ribu/mobil (Dump truk),belum lagi hasil dari batu an,satu kali pengiriman sementara sudah berjalan kurang lebih 30 hari.

Mengacu pada pada panduan izin galian tanah milik sendiri perlu jelas adanya izin,regulasi batuan pertambangan batuan/galian C.

Jenis Izin yang DiperlukanSIPD/SIPR: Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) diperlukan jika kegiatan masuk dalam kategori galian golongan C.IUP (Izin Usaha Pertambangan): Wajib dimiliki untuk eksplorasi dan eksploitasi,meskipun tanah milik sendiri.Izin Lingkungan/UKL-UPL: Diperlukan untuk memastikan aktivitas galian tidak merusak lingkungan sekitar

Meskipun galian tanah berada di lahan milik pribadi, aktivitas tersebut tetap wajib memiliki izin resmi jika hasilnya diperjualbelikan atau digunakan untuk komersial (galian C/batuan). Menggali tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Penggalian tanah tanpa izin dapat dianggap sebagai pertambangan ilegal (Galian C) dan melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.


Hermawan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)