Sidang Perkara 1512/Pdt.G/2026/PA. Cilacap ditunda berlangsungnya Sidang terbuka untuk umum pada Selasa (21-04-2025) di PA (Pengadilan Agama) yang beralamat di Jalan Dr. Rajiman No.25B Cilacap Jawa Tengah
Penggugat Arif Wahyudi dan tim Kuasa hukum nya Rudi Susanto S. H. I,Donni Priowicaksono,S.H menduga merasa banyaknya kejanggalan dalam proses lelang.Tergugat adalah salah satu Bank Syariah di Purwokerto turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPK NI) wilayah Purwokerto, Badan Pertanahan Nasional Kota Cilacap, salah satu notaris,Pemenang lelang yang berinisial IBP.
Dari para tergugat dan turut tergugat tersebut yang hadir hanya asisten dari pihak Notaris yang lain tidak ada satupun yang hadir tanpa keterangan.
Setelah mempertinbangkan kondisi tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang dan akan dilaksanakan sidang lagi pada 28 april 2026 pada jam yang sama 10.00 WIb
Harapan dari penggugat Arif Wahyudi Semoga mereka dapat membuktikan bahwa proses lelang memang sudah sesuai fakta hukum,aturan hukum dilapangan sementara untuk tim kuasa hukum Rudi Susanto dan Donni Priowicaksono di sesi wawancara menyampaikan "bahwa ini sidang perdana dan pertama di Pengadilan Agama Cilacap klien kami Saudara arif Wahyudi dalam kesempatan ini kami tunggu- tunggu untuk mencari keadilan atas permasalahan Perbuatan Melawan Hukum Ekonomi syariah di Pengadilan Agama Cilacap dan untuk temen awak media dan Ormas tolong kawal Kasus ini biar transparan ".Ucapnya
Sampai brita ini diterbitkan tergugat dan para serta tergugat belum di konfirmasi
By sgt


