Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram, dengan mengamankan 3 orang tersangka. Senin (2/3/2026) malam.
Tersangka diketahui berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, keduanya diamankan di salah satu SPBU di Wilayah Gandrungmangu, Sementara E (30) warga Gandrungmangu ditangkap dirumahnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti, pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam hingga sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Tersangka R dan A awalnya menerima pesanan dari rekannya untuk mengambil paket sabu, setelah mendapatkan barang tersebut, mereka kembali ke Cilacap dan mengonsumsi sebagian barang tersebut di perjalanan. Setibanya di Cilacap, A menghubungi E dan ketiganya kembali memakai sabu di rumah E.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Gandrungmangu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinsial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo dan satu tersangka berinisial E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Ipda Galih menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Selain itu, Polresta Cilacap juga akan memburu bandar narkoba dan pengedar lainnya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
By Humas



