KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,- Polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengemuka setelah muncul informasi bahwa sebagian tunjangan telah dicairkan pada Januari, padahal Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang menjadi dasar teknis pencairan disebut belum ditetapkan.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menyalahi mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Menurut Manap, meskipun tunjangan anggota DPRD memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, implementasinya tetap harus dilengkapi dengan aturan turunan di tingkat daerah, termasuk Peraturan Bupati serta hasil appraisal terbaru yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan.
“PP Nomor 18 Tahun 2017 memang menjadi dasar umum. Tetapi pelaksanaannya di daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan didasarkan pada hasil appraisal yang sah. Jika Perbup belum ada tetapi tunjangan sudah dicairkan, maka itu patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan aturan,” ujar Manap, jumat (6/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam skema PP 18/2017, sejumlah komponen tunjangan seperti tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Besarannya harus didasarkan pada kajian tim appraisal independen yang melakukan survei harga pasar, khususnya harga sewa rumah dan kendaraan di daerah setempat.
Menurutnya, appraisal tersebut tidak bersifat permanen dan perlu diperbarui secara periodik agar mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
“Appraisal itu bukan dokumen sekali jadi lalu dipakai terus. Harus ada pembaruan secara berkala agar angka yang dipakai benar-benar relevan dengan kondisi pasar,” katanya.
Manap juga menyoroti besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Kuningan yang selama ini disebut berada pada kisaran Rp24–25 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut seharusnya dapat diuji kembali apakah benar-benar merepresentasikan harga sewa kendaraan yang wajar di daerah.
“Kalau acuannya survei sewa kendaraan, seharusnya yang diambil adalah standar harga paling efisien dan paling rasional, bukan angka yang mendekati batas atas. Ini uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung tunjangan perumahan anggota DPRD yang nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp250 juta per tahun untuk satu orang anggota dewan.
Jika dihitung dalam satu periode masa jabatan lima tahun, kata Manap, nilainya bisa melampaui Rp1 miliar per anggota DPRD.
“Dalam logika publik, angka itu sangat besar. Rakyat bisa saja memaknai bahwa dalam satu periode jabatan, masyarakat seperti membelikan rumah bagi wakilnya. Ini tentu sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat,” ujarnya.
Namun sorotan paling keras dari FORMASI tertuju pada dugaan pencairan tunjangan pada Januari yang disebut terjadi ketika Perbup terbaru belum diterbitkan.
Menurut Manap, jika benar terjadi pencairan tanpa dasar Perbup dan tanpa appraisal yang masih berlaku, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah.
“Jika tunjangan sudah dicairkan sementara Perbup belum ada dan appraisal terkini belum ditetapkan, maka itu berpotensi menyalahi mekanisme aturan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi sangat penting karena tunjangan DPRD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
Karena itu, Manap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pengawas internal pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau memang ada pencairan yang tidak sesuai prosedur, maka wajar jika aparat penegak hukum termasuk KPK diminta turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah segera membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari hasil appraisal, dasar perhitungan tunjangan, hingga Perbup yang mengatur pencairannya, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara transparan.
“Yang dibutuhkan publik sebenarnya sederhana: keterbukaan dan kepatuhan pada aturan. Kalau semua prosedur dipenuhi, tidak akan muncul kecurigaan,” kata Manap.
Menurutnya, polemik tunjangan DPRD tidak hanya menyangkut aspek legalitas aturan, tetapi juga menyentuh persoalan rasa keadilan masyarakat.
“Legal belum tentu legitim. Sebuah kebijakan bisa saja sah secara hukum, tetapi jika dianggap terlalu jauh dari rasa keadilan rakyat, maka kritik publik pasti akan terus muncul,” pungkasnya.
/Red

