Kuningan(Patroli88investigasi)
Adanya informasi mengenai pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum (UNIKU) Prof Dr. Suwari Akhmaddhian MH tentang tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan dan penyadapan getah pinus mendapat tanggapan Nana Rusdiana (BARAK) sehingga menurutnya Hal ini menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih harmonis untuk mengatasi kompleksitas hukum dan menjadi dasar bagi
langkah-langkah strategis ke depan dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan .
Selanjutnya adanya pernyataan Guru Besar yang menegaskan bahwa status hukum penyadapan Getah pinus di TNGC di larang berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya,
Nana Barak menyampaikan pendapatnya adanya salah tafsir bahwa dalam pasal 33 Undang-undang tersebut tidak ada rumusan dilarang melakukan penyadapan, dan penyadapan tegakkan pohon pinus tidak akan berakibat deforestasi hutan serta merubah keutuhan kawasan pelestarian alam.
Sehingga menurut Nana Barak atas pernyataan tentang asas Lex superior derogat legi inferiori yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNIKU tidak dapat menyatakan tidak berlakunya Keputusan Mentri kehutanan nomor : 424/Menhut -II/2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.43 Tahun 2017
Selanjutnya jika Keputusan Mentri kehutanan nomor : 424/Menhut -II/2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.43 Tahun 2017 bertentangan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, mestinya sudah dibatalkan oleh MA atas adanya permohonan hak uji materil atas
Keputusan Mentri kehutanan nomor : 424/Menhut -II/2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.43 Tahun 2017, sehingga oleh karenanya dua aturan tersebut selama tidak ada keputusan MA masih berlaku sampai hari ini dan yang
dilarang itu menurut Nana yang mengakibatkan Deforestasi hutan.

