Kapolres Tanjab Timur Himbau Untuk Tidak Lakukan Aktifitas PETI

Trisnosabara
0

 


Tanjabtim(Patroli88investigasi) 

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam bentuk apa pun. Kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan PETI dapat merusak sumber air bersih dan mengancam kehidupan generasi mendatang.


Kapolres Tanjab Timur menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, penertiban, dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(hms)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)