Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

0

 

    patroli88investigasi.com


Purbalingga – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Purbalingga menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama kader kesehatan. Kegiatan berlangsung di Perumahan Wirasana Ragency, Jumat (23/1/2026). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono, Lurah Wirasana Eviaty dan sejumlah personel kepolisian. Sebanyak 30 kader kesehatan dari Kelurahan Wirasana menjadi peserta kegiatan tersebut. 


Dalam sambutannya, AKP Tedy menyampaikan bahwa Jumat Curhat merupakan program Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada jarak antara warga dan kepolisian, sehingga informasi sekecil apa pun bisa langsung disampaikan dan ditindaklanjuti.


“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Polri. Program ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan,” ujar AKP Tedy.


Dalam kesempatan itu, disampaikan sejumlah imbauan, antara lain terkait kewaspadaan terhadap dampak negatif media sosial terhadap anak-anak dan remaja, pencegahan kenakalan remaja melalui pendekatan keluarga dan edukasi pencegahan stunting. 


Disosialisasikan juga layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun melaporkan suatu kejadian. Selain itu, sosialisasi layanan pengaduan Propam Polri secara online melalui QR Code untuk melaporkan pelanggaran anggota Polri. 


Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada polisi, salah satunya dari Lifti warga setempat yang menyampaikan informasi adanya anak sekolah nongkrong dan berkumpul di sebuah warung setempat hingga larut malam. 


Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh AKP Tedy bahwa akan dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Wirasana dan akan diberikan imbauan kepada pemilik warung dan anak-anak agar tidak lagi melakukan tindakan tersebut. 


Pertanyaan lain disampaikan oleh Margi warga Kelurahan Wirasana RT 2 RW 1, yang bertanya tentang apakah sepeda listrik bisa digunakan di jalan raya. 


Pertanyaan tersebut dijawab AKP Tedy bahwa sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karenanya kepada orang tua agar bisa menyampaikan informasi ini kepada anak, keluarga maupun masyarakat lainnya. 


(Humas Polres Purbalingga)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)