Perang Lawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Kuningan Limpahkan Tersangka Sabu dan Ratusan Obat Terlarang ke Kejaksaan

Samuhkng
0


 KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan secara resmi melimpahkan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kepada Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa (13/01/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Kuningan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.


Tersangka pertama yang dilimpahkan adalah EZ (20) yang kedapatan memiliki 204 butir obat jenis Tramadol. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp62.000,- serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Cilimus.


Tersangka kedua, AP (30) asal Ciawigebang, dilimpahkan terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu. Dari tangan AP, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 6 paket Sabu dengan berat total 6,39 gram. Selain itu, petugas menyita dua buah timbangan digital dan satu pak plastik klip bening, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Kuningan timur.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasat Resnarkoba Polres Kuningan melalui laporannya memastikan bahwa kedua tersangka diserahkan dalam keadaan sehat setelah melalui pemeriksaan kesehatan rutin. Sinergitas antara Polri dan Kejaksaan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba.


Kapolres Kuningan menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada tahap ini. Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II ini, kasus tersebut akan segera memasuki masa persidangan untuk menentukan vonis hukum bagi kedua tersangka demi mewujudkan Kuningan bebas narkoba.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)