Maklumat Pengurus Satria Praja Kabupaten Banyumas

0

 

patroli88investigasi.com


Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin, mengeluarkan maklumat tegas yang langsung menyasar akar polemik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Jumat 2 Januari 2025. Dalam himbauan resminya, seluruh kepala desa dan jajaran perangkat desa di Kabupaten Banyumas diminta tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan Desa Klapagading Kulon.


Maklumat tersebut menegaskan bahwa perangkat desa di wilayah lain dilarang terlibat dalam konflik yang terjadi, demi mencegah meluasnya gesekan antar kepala desa maupun antar perangkat desa. Saifuddin menyatakan, konflik yang terjadi bukan konflik lintas desa, melainkan murni konflik internal antara kepala desa dan perangkat desanya.


"Urusan konflik di Desa Klapagading Kulon adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saat ini sedang ditangani oleh Pemkab," tegas Saifuddin dalam maklumatnya.


Dengan pernyataan itu, Satria Praja secara terang-benderang menarik garis pembatas: persoalan Klapagading Kulon bukan urusan organisasi perangkat desa lintas wilayah, bukan pula ruang intervensi kepala desa lain. Semua pihak diminta menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik kepada pemerintah daerah.


Maklumat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dinamika yang berkembang selama ini—yang berpotensi menyeret solidaritas antar perangkat desa, harus dihentikan. Jika dibiarkan, konflik internal dikhawatirkan berubah menjadi konflik horizontal antar pemerintahan desa.


Satria Praja Kabupaten Banyumas pun meminta seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti himbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Organisasi ini menegaskan sikapnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah konflik merembet ke ranah yang lebih luas.


Dengan sikap ini, bola kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyelesaikan konflik Klapagading Kulon secara adil, transparan, dan tuntas, tanpa intervensi pihak luar.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa Apel kesetiaan kepada NKRI dengan tema 'Membangun Desa Klapa Gading Kulon yang lebih Baik', Jum'at 2 Januari 2025. 


Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Surat Keputusan (SK) Kades Klapagading Kulon itu tertuang dalam SK Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.


Karsono menjelaskan, sebelum pemecatan dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Bahkan, menurutnya, perangkat yang bersangkutan masih diberikan kesempatan pembinaan.


"Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember," ujar Karsono.


Tim investigasi

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)