Sleman//www.patroli88investigasi.com
Sleman – Jakarta
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, NW secara resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Tersangka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan keadilan substantif.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Nurudin, selaku Asisten Kuasa Hukum, yang bertindak untuk dan atas nama ADV. Umi Fitriyati, S.H., selaku kuasa hukum NW. Saat ini, NW berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, Polda D.I. Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Nurudin menegaskan bahwa kliennya sedang berada dalam proses permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dan seluruh syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi secara lengkap.
“Korban telah secara sadar dan sukarela memberikan surat pernyataan memaafkan, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, telah ada pemberian kompensasi atau ganti rugi yang dibuktikan dengan kwitansi, serta kedua korban telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi,” ujar Nurudin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut secara hukum telah memenuhi ketentuan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai bahwa kliennya berhak memperoleh perlindungan hukum, terutama untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan kewenangan, kriminalisasi berlebihan, maupun pengabaian hak-hak tersangka di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan kepada LPSK antara lain meminta agar lembaga negara tersebut:
1. Memberikan perlindungan hukum kepada tersangka;
2. Melakukan pemantauan aktif terhadap proses penegakan hukum;
3. Mendorong aparat kepolisian agar mengabulkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice;
4. Serta memastikan tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.
“LPSK memiliki mandat konstitusional dan undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka, tetap terlindungi. Kami berharap LPSK dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan secara optimal,” tegas Nurudin.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolresta Sleman, Kapolda D.I. Yogyakarta, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan eksternal terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum berharap, dengan adanya keterlibatan LPSK, proses hukum terhadap NW dapat diselesaikan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana semangat Restorative Justice yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Rohadi)

