Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, melaporkan dua pejabat pemkab setempat ke Ombudsman Republik Indonesia, Rabu 7 Januari 2026. Kedua pejabat yang dilaporkan adalah Camat Wangon Dwiyono dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Laporan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik itu disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta. Karsono didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
"Hari ini kami datang ke Ombudsman atas nama Karsono selaku Kepala Desa Klapagading Kulon. Kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Camat Wangon," kata Djoko Susanto di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Djoko menegaskan, sebagai pejabat publik, kedua terlapor seharusnya bersikap netral dan memberikan pelayanan secara adil, bukan hanya kepada kelompok tertentu.
"Mereka adalah pejabat publik yang mestinya melayani masyarakat secara umum, bukan sekelompok orang. Sikap yang ditunjukkan justru tidak netral dan cenderung arogan dalam menjalankan kewenangannya," tegas pria yang akrab disapa Djoko Kumis.
Ia menyebut, laporan resmi beserta dokumen pendukung telah disampaikan dan diterima Ombudsman RI. Pihaknya berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Surat sudah kami masukkan. Harapan kami, Ombudsman memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, serta memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang kami laporkan," tambah Djoko.
Dalam proses pengaduan tersebut, Karsono dan kuasa hukumnya diterima oleh Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS) Ombudsman RI pusat, serta Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) di perwakilan. Pengaduan diterima oleh petugas Ombudsman RI, Tri Yunanda.
Tanggapan Terlapor: Klaim Netral dan Tegur Prosedural
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Nungky Hari Rachmat, menyatakan bahwa tuduhan ketidaknetralan yang dialamatkan kepadanya dinilai tidak jelas dasar dan definisinya.
"Saya perlu menyampaikan bahwa tuduhan ketidaknetralan yang diarahkan kepada kami sampai saat ini belum memiliki kejelasan definisi maupun dasar yang konkret. Kami justru bingung dimaksud ketidaknetralan tersebut berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa," ujar Nungky.
Dia menjelaskan, konflik di desa tersebut disebutnya telah berlangsung lama sehingga penanganannya harus hati-hati dan objektif.
Terkait peran Camat, Nungky menjelaskan bahwa Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Surat yang disampaikan Camat kepada Kepala Desa semata-mata merupakan pengingat administratif karena terdapat tahapan prosedur yang tidak ditempuh dalam penerbitan keputusan Kepala Desa. Hal tersebut tidak berarti mencampuri kewenangan Kepala Desa, apalagi menunjukkan keberpihakan tertentu," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menyatakan keputusan kepala desa tersebut tidak sah, namun menekankan pentingnya memenuhi mekanisme tata kelola pemerintahan.
"Pemerintah daerah sejak awal berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog bersama, duduk satu meja antara Kepala Desa dan perangkat desa, dengan difasilitasi oleh dinas terkait. Itulah pendekatan yang terus kami dorong, bukan keberpihakan kepada pihak tertentu," pungkas Nungky.
Langkah Ombudsman
Pihak Ombudsman Republik Indonesia selanjutnya akan menjalankan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan yang diterima. Tahapan tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lembaga Ombudsman RI.
By Tim



