Pendapatan Asli Desa Masuk Rekenging Diakhir Tahun Diduga Jebakan Betmen

0

 

Biro patroli88investigasi.com


Banyumas - Konflik antara sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon dengan Kepala Desa kembali memanas. Jika sebelumnya polemik berkisar pada relasi kerja dan kewenangan, kini sengketa bergerak ke wilayah yang lebih sensitif: tata kelola keuangan desa.


Sorotan tertuju pada munculnya dana misterius ratusan juta rupiah di kas desa yang memantik tanda tanya besar.


Pada 17 Desember 2025, kas Desa Klapagading Kulon tercatat menerima setoran Rp330 juta dengan keterangan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari eks tanah bengkok. Dana itu disetorkan langsung oleh Kaur Keuangan Desa, tak lama setelah yang bersangkutan menerima Surat Peringatan (SP) I dan II.


Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa dana tersebut memang merupakan PAD yang semestinya dikembalikan ke kas desa.


“Uang Rp330 juta itu PAD dari eks tanah bengkok yang akhirnya dikembalikan ke kas desa,” ujarnya.


Namun, polemik tidak berhenti di situ. Publik desa dikejutkan oleh setoran lanjutan senilai Rp438 juta yang masuk ke kas desa tanpa kejelasan asal-usul. Dana inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai “uang gaib” karena tidak tercantum dalam data administrasi resmi desa.


“Dana ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan perangkat desa karena tidak tercatat dalam data resmi,” tegas Djoko.


Keanehan semakin mencolok ketika angka-angka keuangan dicermati. Berdasarkan perhitungan internal, total PAD Desa Klapagading Kulon dari eks tanah bengkok seharusnya hanya berkisar Rp256 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp153 juta yang disetorkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari hasil penjualan sawah bengkok. Artinya, masih ada sisa PAD yang berada di tangan Ketua BPD dan belum masuk kas desa.


Perbedaan signifikan antara PAD yang semestinya diterima dengan dana yang justru tercatat masuk ke kas desa memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi, bahkan potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Hingga berita ini disusun, Kaur Keuangan Desa belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul dana Rp438 juta tersebut.apakah ini yang dinamakan jebakan Betmen


Situasi ini menempatkan konflik Klapagading Kulon pada titik krusial. Bukan semata soal relasi personal antara perangkat desa dan kepala desa, melainkan menyentuh jantung tata kelola pemerintahan desa: pengelolaan uang publik. Tanpa penjelasan terbuka dan audit yang jelas, dana misterius tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan berkepanjangan dan merusak kepercayaan masyarakat.


Kasus ini dinilai memerlukan penelusuran serius oleh pihak berwenang agar fakta keuangan dapat dibuka secara terang, sekaligus mencegah polemik berlarut yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan harmoni sosial warga Klapagading Kulon.


Dikonfirmasi secara terpisah, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Klapagading Kulon, Riski Maria Ulfa, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.


Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, menyatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.


"Kami fokus pada proses lidik Polresta Banyumas, gih mas. Ditunggu prosesnya saja," ujarnya.

By Tim WD 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)