Kuningan,patroli88investigasi.com,
Aneh bin ajaib Pembangunan tower tersebut diduga menyalahi aturan .kades saat dikopirmasi mengatakan Ijin tower cukup Masyarakat .Desa juga Kecamatan .Pembangunan tower yang berada di desa Gerba Kecamatan Kramatmulya di duga tak berijin . pembangunan tower di RT 01 RW 01 dusun Manis Jumat 5 Desember 2025.
Ketua FRIC Kab Kuningan H Magrib angkat bicara ,Mari Pa Pacok Pacok untuk tutup total. Sebenarnya Pemdes Gerba wajib Peka dan kurang Paham .ini sangat penting dalam pengurusan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Katagori ijin termasuk izin dari bupati/walikota, dinas terkait, serta dampak sosial dan lingkungan,
Pembangunan tower ini sudah hampir selesai namun di lapangan banyak beberapa pekerja yang egan di kopirmasi silakan datang ke kades saja .
Pantauan media juga melihat sisi lain pemdes setempat berkilah lidah seakan akan cukup ijin hanya warga, Desa ,juga Kecamatan .
Kami meminta kepada pemkab Kuningan tutup .pinta ketua FRIC magrib.
( Tim)


