Gercep Aksi Warga dan Respons Cepat Polisi Mengamankan Pelaku Pencurian di Sukolilo Bangkalan.

Rudi
0




Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Aksi kejahatan yang melibatkan dua orang tersangka di wilayah Sukolilo nyaris berakhir tragis. Berkat kepedulian warga dan Respons cepat aparat Polsek Sukolilo, satu pelaku berhasil diamankan inisial ME Warga Simokerto Surabaya, sementara satu rekannya inisial R berhasil meloloskan diri dari kejaran massa.


Dalam situasi yang penuh ketegangan, warga sekitar bergerak cepat mengejar para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika salah satu tersangka ME berhasil ditangkap dan diikat di sebuah pohon untuk mencegah pelarian lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka R berhasil kabur memanfaatkan kepanikan dan situasi di lokasi kejadian.


Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Sukolilo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu tersangka telah diamankan warga dalam kondisi terikat. Polisi kemudian mengambil alih pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.


Tersangka yang tertangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Sementara itu, terhadap satu pelaku yang melarikan diri, pihak kepolisian telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan melakukan pengejaran intensif.




Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp2.525.000, power bank, charger handphone, serta kaos milik korban. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.


Kecepatan anggota Polsek Sukolilo saat merespons laporan warga menjadi faktor penting dalam penyelamatan korban. Dalam situasi yang penuh tekanan, aparat berhasil hadir tepat waktu, mengamankan satu tersangka, serta menenangkan warga yang tersulut emosi.


Peristiwa ini menunjukkan sisi human interest dari penegakan hukum: kepedulian warga yang berani bertindak, korban yang akhirnya selamat, serta aparat kepolisian yang sigap hadir di tengah situasi genting. 


Dengan adanya kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan, untuk memastikan satu pelaku sebagai DPO yang kabur segera tertangkap, dan pelaku yang di amankan dikenakan Pasal 363 KUHP untuk menanggung perbuatannya.


(Rud88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)