Biro patrol88investigasi.com
Banyumas - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Banyumas Cipkon (ciptakan Kondisi) aman,tertib,nyaman hari ini Selasa Malam (17 - 12- 2025) laksanakan kegiatan:Operasi Pelanggaran Perda Tentang Aturan Penjualan Miinuman Beralkohol(Minol)", dasar dilaksanakan kegiatan ini adalah Pasal 23(ayat 1) Perda Kabupaten Banyumas No.15 Tahun 2014 yang mengatur tentang,"Pengedalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Berakohol,".
Barang bukti minol(minuman beralkohol)Pada pelaksanaan kegiatan operasi malam ini terkait Pelanggaran Perda Pasal 23( ayat 1) Perda Kabupaten Banyumas No.15 Tahun 2014 yang menyisir titik penjualan Minol di Sokaraja, Kalibagor,Banyumas dan Patikraja berhasil didapatkan 5 penjual Minol yang melanggar aturan Perda.dari kesemua Penjual Minol yang melanggar aturan Perda adalah mereka semua melakukan kegiatan perdagangan "Minuman Beralkohol" tanpa memiliki Izin yang sah dari Instansi yang berwenang.
Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sample produk penjualan Minol yang mereka jual, mereka semua menandatangani surat untuk hadir pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 diwajibkan menghadap ke Pengadilan Negeri Banyumas Aula Praj Wibawa Satpol PP Banyumas untuk mengikuti Sidang Pelanggaran Perda Banyumas tentang Aturan penjualan minuman berakohol.
Sugeng Amin S.H.,M.H.,selaku Kasatpol PP Banyumas yang pada kesempatannya diwakilkan oleh Bangkit Angga Barokah S.STP,M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas menyampaikan," Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara kontinyu,semua ini mempunyai tujuan yang positif buat masyarakat Banyumas,khususnya pelaku usaha yang seperti ini, silahkan jalankan usaha, akan tetapi terkait perijinan tentang aturan penjualan Minolpun mereka harusi mereka penuhi dahulu," ungkap Bangkit Angga Barokah selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyumas.
By Gk



