MURBA Menolak Tambang Berijinkan Resmi Diduga Bukan Berdasarkan Kajian Ilmiah

0

 

              Biro patroli88investigasi.com

BANYUMAS Purwokerto –Dalam orasinya Masyarakat desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng dan audensi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat selasa (12-12-2025)berapa orang masyarakat Baseh dan aktivis lingkungan yang tergabung aktifis lingkungan lereng gunung Slamet.Pemalang,Tegal,Brebes

menekankan agar pemberian izin pertambangan memprioritaskan tiga aspek lingkungan di atas faktor ekonomi. "Jangan biarkan ekonomi jadi yang teratas, karena itu hanya menguntungkan orang-orang tertentu," tegas Jarot,


Budi Hartanto, perwakilan masyarakat, menyampaikan tiga poin krusial: gunakan hati nurani seperti seorang bapak, was-was setiap hujan menghindari bencana, dan prioritaskan nyawa manusia di atas segalanya. Ia menuntut penutupan total Tambang Batu Dinar Agung (PT DBA),berdasarkan Hati Nurani tanpa mengedepankan kajian ilmiah. 


Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan

Mahendra dari ESDM menyatakan bahwa sejak 2024-2025, PT DBA telah ditegur atas pelanggaran kaidah penambangan. Aktivitas ditangguhkan sementara selama 60 hari hingga awal Januari sesuai ketentuan, tanpa perlu viral di media sosial. Penutupan permanen tak bisa dilakukan serta merta karena prosedur hukum; jika dipaksakan, PT DBA bisa gugat ke PTUN dan berpotensi menang, mengecewakan masyarakat. Ia menegaskan izin tambang sudah memenuhi aspek teknis, sosial, dan ekonomi, meski tambang ilegal justru lebih bermasalah. Foto/video viral di media sosial disebutnya berasal dari Google Earth 2018.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Sugiri, mengakui aduan pertama sejak 2021 terkait risiko bencana di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. DLH menunggu memenuhi janji PT DBA untuk melakukan kaidah-kaidah penambangan jika saja tidak terpenuhi maka bisa saja melakukan pembekuan izin, dan kini Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan ESDM via surat peringatan hingga moratorium. Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Agus Nova, menekankan tinjauan selama 60 hari sesuai aturan, serta menanyakan ganti rugi bagi warga.Ia menegaskan segala tindakan hukum harus berlandaskan hukum karena Indonesia negara hukum.


Hamdan, Komisaris PT DBA, ungkap sejarah tambang sejak 2002-2015 milik Haji Suhrodji, berganti ke Sugeng, dan kini berizin hingga 2026. Ia jelaskan aspek ekonomi via presentasi namun tidak diberi kesempatan oleh peserta auden.


Kasatpol PP Sugeng Amin, janjikan pengawasan harian petugas di lokasi, menghormati Moratorium 60 hari, meski Pemda Banyumas hanya memiliki kewenangan terbatas pada front tambang, sedang sisi lainya menjadi kewenangannya pusat.


Poin2 dalam Audensi tersebut pihak Dinas ESDM dan terkait tidak tidak bisa serta menutup Penambangan tersebut.Untuk Murba(Musawarah Masyarakat Baseh)sendiri tetep pada tuntutannya ditutup Penambangan tersebut dengan Hati nurani.untuk Bukit Jenar sendiri berada di Desa Baseh Kecamatan Kedungbanten Kabupaten Banyumas tanah milik warga.Bukan di Lereng Gunung Slamet yang viral dimedsos

By tim investigasi






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)