Pemkab Kuningan Muriyang ,MPK soroti Pencabutan Moratorium pembangunan Perum . .

Agus Gusbur
0

 

KUNINGAN —  PATROLI88INVESTIGASI COM  Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih,  aktivis  Peduli masyarakat  Kuningan  menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Kebijakan ini dinilai memiliki dua mata pisau, selain penyediaan lahan perumahan dan dukungan keberlanjutan program nasional, juga sarat dengan risiko karena menyentuh prinsip kawasan strategis di kuningan yang sarat fungsi ekologis (Mata Air & Resapannya), serta jejak budaya. Rabu 18 Nopember 2025


Di samping itu Kabupaten Kuningan hingga kini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, sebuah dokumen tata ruang yang oleh DPRD telah dinyatakan tidak lagi relevan dengan dinamika pertumbuhan penduduk, kebutuhan ruang, dan kondisi sosial-ekologis yang berkembang. RDTR sebagai instrumen zonasi detail pun belum sepenuhnya ditetapkan; sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dan belum memiliki kekuatan hukum yang memadai. Ketidaklengkapan landasan tata ruang ini memperlihatkan bahwa pencabutan moratorium dilakukan ketika instrumen perencanaan justru belum matang. Dalam situasi tersebut, potensi alih fungsi ruang lindung, kawasan resapan, dan zona mata air menjadi semakin besar, termasuk rusaknya lanskap budaya yang menjadi ciri identitas bangsa.
Oleh karena itu kami berharap dalam pengambilan keputusan ini, Keberlangsungan ekologis alam harus tetap menjadi parameter fundamental dalam setiap kebijakan tata ruang dan pembangunan, karena Kuningan adalah wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi—dengan mata air, resapan air, lereng rawan gerakan tanah, serta bentang alam budaya yang telah terbentuk secara alami dalam waktu panjang. Pembangunan perumahan yang tidak bertumpu pada prinsip kehati-hatian ekologis berpotensi mengganggu stabilitas hidrologis, menurunkan debit mata air, memicu banjir, dan merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
MPK menegaskan bahwa moratorium bukan hanya kebijakan administratif semata, tetapi instrumen pengendalian ruang yang bertujuan memastikan pembangunan selaras dengan daya dukung lingkungan dan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem. Karena itu, kebijakan ini semestinya hanya dicabut apabila fondasi tata ruang telah selesai disempurnakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum. MPK juga mendesak transparansi penuh terhadap seluruh dokumen perencanaan ruang, termasuk peta zonasi revisi RTRW, KLHS, dan rancangan RDTR, terutama jaminan ketersediaan sumber air untuk setiap perumahan yang akan di bangun di 2 kecamatan tersebut.
Intinya kami kembali menegaskan bahwa tata ruang harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan generasi mendatang. MPK siap terlibat dalam dialog konstruktif demi terwujudnya tata ruang yang ilmiah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
( Gusbur  / tim )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)