Kinerja Wilayah Hukum Polsek Semitau Dipertanyakan, Tidak Ada Penindakan Maraknya Jud* Sabung Ayam di Semitau

SURAWAN
0

 


Kapuas Hulu, Kalbar,- Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Uda sudah menegaskan  pihaknya akan menindak tegas secara hukum yang berlaku kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kapuas hulu.


"Kami akan menindak tegas secara hukum terhadap bentuk aktifitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya,tidak ada kata toleransi bagi mereka", ujar Kapolres kedapa wartawan kamis 3 juli 2025.


"maka dari itu Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat kapuas hulu agar tidak melakukan pelanggaran hukum, karena akan berurusan dengan polisi, tanpa ada pandang bulu".


"Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui  adanya praktek ilegal dan melihat hal-hal yang melanggar hukum segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat",tegasnya.


Miris nya, setiap Pemberitaan awak media terkait arena perjudian kelang sabung ayam Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing tidak ada melakukan penindakan hukum yang berlaku.


seakan tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum APH wilayah setempat,ada apa? apakah tidak mengetahui apa pura-pura tidak tau.


minggu 9/11 laporan warga  udin nama samaran,"berdasarkan dari laporan warga udin namasamaran," mana ada di rajia di roboh kan kelangnya, di lemedak dua minggu kemarin buka kelangnya...,satu minggu kemarin belum jadi buka, pengurus pulang kampung,hari ini minggu buka, tu sudah ramai arah kesana,ujarnya minggu 9/11.


lanjut warga, tempat lokasi nya masih tempat kemarin...tuan tanah nya Eno,wanitanya Ujang,mungkin Pendi yang ngatur ngurus di sana di belakang layar karena dia guncang bandar kolok-kolok di situ,terangnya 


pelanggaran judi dalam Hukum yang Dikenakan Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. UU ITE (Pasal 27 ayat (2)): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).


Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk  benar-benar menegakkan hukum yang berlaku kepada pelaku dan tindak tegas seusai hukum yang berlaku para pelaku-pelaku jud*i sabung ayam dan kolok-kolok yang cukup meresahkan warga.


Tim.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)