Kuningan,patroli88investigai.com, penjaringan dan penyaringan Calon perangkat desa kepala dusun puhun Desa Ragawacana yang di mulai dari tanggal 08 Oktober 2025 untuk sosialisasi kepada masyarakat sampai tanggal 03 November 2025 untuk pengumuman hasil ujian. terdapat 2 calon Kepala Dusun Desa Ragawacana yaitu Nurdin dan indra. Akan tetapi pencalonan kepala dusun desa Ragawacana menjadi sorotan warga, pasalnya Salah satu calon kepala dusun dari 2 calon masih menjabat menjadi ketua BUMDES, Karena yang dikhawatirkan warga adalah calon yang masih menjabat sebagai Ketua Bumdes menggunakan anggaran BUMDES untuk kepentingan pribadinya.ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Menurut keterangan Kasipem entang yang di dampingi oleh sekmat Nining juma'at 24 Oktober 2025 mengacu pada peraturan BUMDES no 09 tahun 2016 pasal 13 dan 17 , bahwa calon kepala dusun boleh dari ketua BUMDES tanpa harus mengundurkan diri dari ketua Bumdes , dan apabila terpilih jadi kepala dusun maka ketua BUMDES harus mengundurkan diri sebagail Ketua Bumdes. Karena menurutnya pada dasarnya pengangkatan dan pemberhentian aparatur Desa adalah hak preogratif Kepala Desa. Ujarnya.
Dia menambahakan yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau sodara dengan Kepala Desa", tambahnya.
( Anggi )

