Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Kuningan Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian Bengkel

Samuhkng
0


 KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, di samping Rumah Makan Padang RS Juanda, Kuningan. Tersangka berinisial R.A. (28), warga Desa Cisukadana, Kecamatan Kadugede, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG milik korban Jajang Suteja. Modus pelaku yakni meminjam motor milik korban untuk menggandakan kunci di tempat duplikat kunci, kemudian menggunakan kunci palsu tersebut untuk membawa kabur motor yang diparkir korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB, STNK, serta kunci duplikat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua menimpa sebuah bengkel mobil di Lingkungan Lamepayung, Kuningan, pada 25 Februari 2025. Pelaku berinisial L-F-O (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, mencuri sejumlah sparepart dari mobil Daihatsu Taft F50 yang terparkir di dalam garasi bengkel. Dengan menggunakan berbagai alat seperti kunci ring, obeng, dan tang, pelaku mempreteli kendaraan tersebut dan menyimpan hasil curiannya di garasi sebelum kemudian memesan transportasi online untuk mengangkut barang curian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kabel body, transmisi manual, pompa power steering, pedal rem, dinamo wiper, hingga final gear mobil Daihatsu Taft, serta handphone milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Kuningan dalam menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kuningan. Kepada seluruh warga, kami juga mengimbau untuk tetap waspada dan menjaga harta bendanya,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)