Gelapkan Uang Hingga Rp. 480 Juta, Polresta Banyumas Amankan Karyawan Toko Fashion

0

 


Biro patroli88investigasi.com Jateng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan toko pakaian di Purwokerto Barat. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan bahwa pada hari Jum’at (12/9/25) pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DDM (29) warga Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas diamankan petugas setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. 


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang juga pemilik toko, Hasna (29) yang curiga terhadap adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.


“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. 


Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Saat dilakukan konfirmasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.


Hasil audit internal yang dilakukan korban menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan. Dari perhitungan awal, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta), namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp.480 (empat ratus delapan puluh juta). 


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang terkait dengan hasil penjualan.


“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP,” tambah Kasat Reskrim.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)