KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Patroli88investigasi.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Subang. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dan dihadiri oleh Bupati Subang, Dandim 0605 Subang, Ketua DPRD, Ketua MUI, Ketua FKUB, perwakilan Kejari, serta awak media.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa ada tiga laporan polisi yang diterima dan ditindaklanjuti pada awal Agustus 2025, yang seluruhnya berkaitan dengan eksploitasi anak perempuan berusia 17 tahun yang dijadikan pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/06/VIII/2025 terkait korban berinisial WA asal Karawang yang dipekerjakan di Kafe Flamboyan. Pelaku berinisial DM (39), warga Subang, diamankan dengan barang bukti berupa buku catatan tamu.
Kasus kedua tercatat dalam LP/A/09/VIII/2025 dengan korban TS asal Cianjur yang bekerja di Kafe Susan. Pelaku berinisial SWA (34) asal Karawang juga turut diamankan bersama barang bukti yang serupa.
Sementara itu, laporan ketiga tercatat dalam LP/A/08/VIII/2025 melibatkan korban NS asal Garut yang dipekerjakan di Kafe Wulansari oleh pelaku AK (37) warga Subang.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Bupati Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Subang atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan kejahatan serius yang merusak moral bangsa, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Bupati juga menyampaikan komitmennya menjadikan Kabupaten Subang sebagai wilayah yang ramah terhadap perempuan dan anak.
Ketua DPRD dan Dandim 0605 Subang turut memberikan dukungan moral dan apresiasi atas kerja keras Polres Subang. Dandim menegaskan siap terus bersinergi demi menjadikan Subang lebih aman dan bermartabat. Ketua MUI Kabupaten Subang juga menyampaikan keprihatinan dan menilai peristiwa ini sangat mencederai kehormatan wanita serta berharap pengungkapan semacam ini terus berlanjut untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres Subang menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk ikut aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
Bandung, 5 Agustus 2025
(Ayep)