Biro Jateng patroli88investigasi.com Mengabarkan
Minggu (6/7/25) sekira pukul 13.05 wib, Satuan Reserse Polresta Banyumas telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HRH (26) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. HRH merupakan residivis pengedar yang sebelumnya sudah dua kali menjalani proses pidana yang sama terkait dengan psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan sebelum mengamankan HRH di rumahnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut hingga membuat warga resah.
Dari informasi yang kita dapatkan, kemudian kita lakukan upaya upaya penyelidikan dan saat petugas mendatangi rumahnya, HRH sempat mengelak bahwa dia sudah tidak beraktivitas berjualan obat obatan lagi, bahkan HRH melaporkan kepada petugas ada orang lain yang menjual obat obatan.
Dengan disaksikan oleh Pak RT dan lingkungan sekitar, petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan dan menemukan obat obatan dalam jumlah cukup banyak di atap atau di plafon rumah.
"Petugas mengamankan 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) butir obat jenis tramadol, 1.995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) butir Trihex/heximer dan 29 (dua puluh sembilan) butir Atarax alprazolam dan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, 45 (empat puluh lima) butir obat kemasan warna silver disita dari saksi JA dan SM", terangnya.
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan di tahan di Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. HRH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)