Pengemudi Ojek Online Diamankan Polisi di Wonosobo, Tertangkap Tangan Main Judi Online di Area Wisata

0



Wonosobo, -- (P88)Patroli88investigasi.com //

Seorang pengemudi ojek mobil online berinisial *M* (37), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diamankan petugas kepolisian karena tertangkap tangan tengah bermain judi online di kawasan Taman Wisata Mendolo, Senin (21/7/2025).


Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, *Ipda Rojikun*, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin guna menindaklanjuti maraknya praktik judi online di ruang-ruang publik.


“Saudara M kami amankan saat sedang bermain judi online jenis *Mahyong* menggunakan handphone miliknya. Dari hasil interogasi, pelaku mengisi saldo akun judi melalui sistem titip transfer ke sesama pengemudi ojek,” ungkap Rojikun.


Polisi turut menyita *satu unit handphone OPPO* sebagai barang bukti. Situs yang digunakan pelaku saat ini telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera dilakukan pemblokiran, karena diketahui menggunakan domain asal Amerika Serikat.




Pelaku mengaku sudah bermain judi sejak awal bulan dan sempat mendapatkan kemenangan, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar:

- *Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008* sebagaimana telah diubah terakhir dengan *UU Nomor 1 Tahun 2024*, dan/atau  


- *Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP* tentang Tindak Pidana Perjudian.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.


“Polres Wonosobo akan terus berkomitmen memberantas praktik perjudian, khususnya di ruang publik, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tutup Ipda Rojikun.

(Am,Rohadi)






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)