Purbalingga, - (P88)Patroli88incestigasi.com //
Purbalingga, 29 Mei 2025 — Penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, semakin menguat. Sebanyak 95 persen warga desa secara tegas menolak keberadaan galian tersebut, yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru merusak lingkungan serta mengancam mata pencaharian warga.
Salah satu warga menyatakan, “Saya tegaskan, warga kami menolak keras adanya galian C. Tidak ada sedikit pun keuntungan bagi kami. Apapun alasannya, warga tetap menolak, dan kami menuntut agar aktivitas galian ini segera ditutup.”
Penolakan ini diperkuat oleh Kepala Dusun Wiwit, yang wilayahnya menjadi lokasi langsung beroperasinya galian. Ia menyatakan bahwa sejak awal 2024, warga telah melakukan audiensi dan aktivitas galian telah dihentikan. Namun belakangan, galian kembali dibuka dengan alasan telah mengantongi izin.
“Warga kami, 95 persen, dengan tegas menolak galian ini. Dulu sudah ditutup setelah audiensi awal tahun. Tapi sekarang muncul lagi, katanya sudah ada izin. Padahal kami dari perangkat desa, termasuk kepala desa, belum pernah memberikan persetujuan,” ujar Wiwit.
Kepala Desa Lamuk menegaskan bahwa sejak pertama menjabat, dirinya tidak pernah mengizinkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Saya pribadi menolak, warga juga menolak. Selama saya menjabat, saya tidak pernah memberikan izin galian C. Dan saya siap berdiri paling depan untuk menolak ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap klaim perizinan yang muncul secara tiba-tiba. “Saya tidak pernah menandatangani apa pun terkait izin galian. Malam ini kami akan adakan rapat Musdes untuk merespons situasi ini. Setelah itu, kami bersama warga akan menggelar aksi penolakan secara resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak media melakukan konfirmasi kepada Direktur CV Pekacangan CT selaku pelaksana galian. Melalui sambungan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa izin yang digunakan adalah izin berkelanjutan dari periode sebelumnya.
“Terkait perizinan, kami menggunakan izin lama yang masih berlaku. Selain itu, beberapa pemuda dan anggota BPD sudah datang ke kantor dan menyatakan dukungannya,” ujar Direktur CV Pekacangan CT.
Penolakan warga Desa Lamuk terhadap aktivitas galian C mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti aspirasi warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(Rohadi)