Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com. – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers perihal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diadakan di gedung Pesat Gatra sekira pukul 14.00 Wib. Kamis, 05/06/2025.
Dalam kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi.
Menurut Kombes Pol Lutfie, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial NS. Korban dalam keadaan kritis saat melaporkan peristiwa tersebut ke sebuah radio lokal. Hasil penelusuran petugas mengarah pada lokasi di Purworejo, yang menjadi tempat pertemuan awal para korban dan pelaku.
“Awalnya salah satu pelaku, seorang PNS, mengajak korban ke Surabaya dan kemudian membawanya ke wilayah Purworejo. Di lokasi tersebut, kuat dugaan proses penyaluran korban ke luar negeri yaitu ke Malaysia melalui perantara di daerah tersebut,” jelas Kombes Pol Luthfie.
Tambahnya, seorang pelaku, yang disebut-sebut berinisial SMS, menyimpan lima perempuan di sebuah kamar hotel. Kelima korban tersebut rencananya akan disalurkan untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya dokumen resmi serta jaminan keamanan dan keselamatan.
“Dengan menyewa sebuah kamar hotel, pelaku menyimpan lima perempuan sebagai calon korban, dengan diiming-imingi pekerjaan di luar negeri tanpa proses secara resmi atau legal yang sesuai ketentuan hukum dan undang-undang,” ucap Kombes Pol Luthfie.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diketahui telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelaku yang berperan sebagai penyelenggara maupun perekrut akan dikenai pasal 10 dan 11 UU TPPO." tambahnya.
Kelima korban kini dalam perlindungan dan mendapat pendampingan pihak kepolisian, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktek ini.
Kasus ini mengundang perhatian publik luas, terutama soal perlindungan terhadap warga yang rentan menjadi korban penipuan berkedok tawaran kerja. Terlebih, jalur rekrutmen ilegal seperti ini sering kali dimanfaatkan sindikat perdagangan orang yang menyasar perempuan dan orang dari daerah pelosok.
"Waspadalah terhadap tawaran kerja instan, terutama yang tidak disertai informasi resmi dan legalitas yang jelas. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya laten perdagangan manusia di balik janji manis pekerjaan dan gaji besar." pungkasnya.
(Rud88)