*Polsek Cilacap Tengah Ungkap Kasus Pencurian, Tenyata Pelaku Anak di Bawah Umur!*

Patroli88investigasi
0

 *Polsek Cilacap Tengah Ungkap Kasus Pencurian, Tenyata Pelaku Anak di Bawah Umur!*



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap, 31 Mei 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAF (17), diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah senilai Rp 1.100.000.


Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.


“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih.


Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib.


Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar.



Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp400.000.


“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.


Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.


Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi  layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.


Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.


***(Humas/fast respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)