*Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil di Amankan*

Patroli88investigasi
0

 *Polresta Cilacap Bekuk Dua Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil di Amankan*



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap, 23 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap Selatan. Dalam operasi terpisah yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, polisi menangkap dua orang pengedar dan menyita barang bukti berupa ratusan pil Heximer serta narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 gram.


Kasus pertama melibatkan pemuda berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan, yang ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Tegalkamulyan, Cilacap Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan BM, petugas menyita 426 butir pil berwarna kuning bertuliskan "mf" yang diduga kuat merupakan obat berbahaya jenis Heximer. Pil tersebut dikemas dalam 71 paket plastik klip, masing-masing berisi 6 butir. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan satu unit sepeda motor.


Penangkapan BM bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan awal, BM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial "JAMBUL" dengan harga Rp700.000 untuk 100 paket Heximer.


Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Sementara itu, di lokasi berbeda pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap juga menangkap seorang residivis narkoba berinisial SJ (40), warga Cilacap Selatan. SJ dibekuk di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto total 2,03 gram yang disimpan di saku jaket SJ. Selain itu, petugas juga menyita tujuh paket sabu tambahan hasil pengembangan, uang tunai Rp500.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.


Dalam pemeriksaan, SJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial "KOCU" melalui aplikasi WhatsApp. Ia berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu ke beberapa titik di wilayah Cilacap setelah mengambil barang dari kawasan Patikraja, Banyumas. Untuk setiap paket sabu yang berhasil ia antar, SJ mendapat imbalan Rp50.000.


SJ diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis lima tahun enam bulan penjara pada 2013 dan bebas pada 2018. Pada 2021, ia kembali dipenjara dengan vonis enam tahun, dan baru bebas pada 2024. Kini, SJ kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.


"Penangkapan kedua pelaku ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Ipda Galih.


Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.


Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.


Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.


***(Humas/fast Respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)