Polres Sumbawa Barat Kembali Ringkus Bandar Miliki 50 gr Sabu

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi.com

Sumbawa Barat NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 pukul 07.20 Wita, tim Sat Resnarkoba yang dikoordinir oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama personel Kodim 1628/Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial W (25), warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Bugis. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

2 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat 2,55 gram, 1 bandel plastik klip kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah alat isap (bong) yang sudah terpasang, 1 unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp.3.050.000,-

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku di Lingkungan Sebok, Kelurahan Kuang. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah tas selempang, 2 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat 31,25 gram

Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini mencapai 33,82 gram.

Dalam pemeriksaan awal, W mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial L di Sumbawa Besar dengan berat 50 gram seharga Rp.25.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 gram sudah berhasil dijual dan menghasilkan uang Rp.19.000.000,- yang sebagian digunakan untuk melunasi pembayaran sabu dan kebutuhan pribadi, dengan sisa uang tunai Rp.3.050.000,- yang turut diamankan petugas.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim gabungan ini.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat Resnarkoba dan rekan-rekan dari Kodim 1628/Sumbawa Barat atas sinergitas dan soliditas yang ditunjukkan dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa TNI dan Polri bersatu dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman zat berbahaya," ujar AKP Zainal.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Perintah tegas Bapak Kapolres, bahwa kami tidak akan pernah ragu menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum selalu hadir untuk menjaga masyarakat," pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku W telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan, serta seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan  untuk proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(R.Tk88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)