Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Seorang pemuda berinisial RF (20) warga Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, tega menganiaya neneknya sendiri N (80) hingga meninggal.
Korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah dengan luka pukulan di sekujur tubuhnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi korban. Hal itu diperparah dengan pemeriksaan polisi diketahui pelaku ternyata dalam pengaruh obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penganiayaan maut itu.
"Pelaku mengaku sering dimarahi korban hingga pemicu kemarahannya. Kemudian di malam kejadian itu, pelaku memukuli neneknya yang sedang duduk di dalam rumah," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono pada Rabu (25/6) setelah olahraga bersama di Mapolres.
AKBP Hendro pun membeberkan kronologis kejadian. Peristiwa itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama dengan neneknya di ruang tamu. Kemudian tersangka melihat ke arah neneknya dan membuat tersangka teringat saat dirinya sering dimarahi oleh neneknya sehingga tersangka langsung mempunyai niatan untuk membunuh.
Kemudian, tersangka langsung memukul ke arah kepala bagian atas neneknya sebanyak sekali sehingga membuat neneknya langsung terjatuh, saat neneknya terkapar tersebut kemudian tersangka langsung memukul ke arah wajah berkali-kali dan setelah itu tersangka langsung menginjak-ijak kepala neneknya sebanyak berkali-kali secara brutal sehingga membuat neneknya tersebut meningga dunia.
AKBP Hendro juga mengatakan bahwa RF sempat tinggal di Pontianak, namun orang tuanya memintanya tinggal di Bangkalan untuk menemani sang nenek. Pelaku diduga mulai terlibat pergaulan yang tidak sehat setelah jauh dari pengawasan orang tua.
"Karena di Pontianak tidak dapat kerja, oleh orang tua disuruh ke Bangkalan cari kerja dan tinggal dengan neneknya," ujar AKBP Hendro.
RF memukuli neneknya secara keji hingga menginjak kepalanya. Hasil tes urine terhadap pelaku positif sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan urin pelaku positif sabu. Diduga pengaruh narkoba memperparah emosinya saat melakukan penganiayaan," tambah Kapolres.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RF. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHPKUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Rud88)