Biro Jateng patroli88investigasi.com Mengabarkan
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melaksanakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 1994 sampai dengan tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Eko Prijanto, M.T mengatakan bahwa Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan tertentu yang diberikan oleh Bupati.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor Tahun 2025 Tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Adminisrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2024 dihapuskan,” tegasnya.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyesuaian pada aplikasi sistem pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Untuk itu Eko berharap kepada Wajib Pajak untuk menggunakan kesempatan tersebut untuk dapat membayar PBB nya.
“Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 nya melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/ dan membayar PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shoppee dan Toko Pedia,” pungkasnya.
(Sgt 88 SbrNesws)