Hari Kedua Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Desa Dalam Wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas

0

 


BIRO patroli88investigasi.com Mengabarkan

Bertempat Diaula Lantai dua Gedung pertemuan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas pada Selasa(17-06-2025) Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Bojongsari dan Desa Ledug yang mendatangkan Nara Sumber dari Kejaksaan Banyumas dan Polresta Banyumas.


Hadir disini Jajaran Forkompimcam Camat Drs.Dwi Nur Wijayanto, MPP, M.Eng,Kapolsek AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H , Danramil Kapten Inf. P.Putut Widodo,Kades Ledug Sugeng Riyadi beserta jajaranya dan Ketua Rt,Rw,Tokoh masyarakat sejumlah 50 orang,Kades Bojongsari Aksin Nurwanto,beserta jajaranya,Ketua Rt,Rw Tokoh masyarakat sejumlah 50 orang


Acara yang dibukak dengan Doa dan menyayikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan langsung penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negri Banyumas Angkat Poenta Pratama, S.H.,M.H Kasubsi II Seksi Intel Kajari Banyumas dalam hal ini Beliau Menjabar kan apa arti kata korupsi.begini menurut penjabaranya.sesorang dengan sengaja memperkaya diri sendiri golongan,saudaranya,rekanan.yang menyebabkan kerugian negara itu lah korupsi.untuk melaporkan harus disertai dengan Dokumen dan data.karena keterbatasan waktu disini Hanya diberikan 3 orang masyarakat untuk bertanya 2 orang dari Desa Bojongsari yang menghadiri Penyuluhan Hukum.1 orang dari Desa Ledug.masyarak yg dari Desa Bojongsari mempertayakan terkait jika pelaku korupsi itu dari Kejaksaan dan Kepolisian itu laporan kemana yang kedua masih dari masyarakat Bojongsari terkait penyalah gunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.sementara masyarakat Ledug menanyakan terkait Korupsi Waktu.


Langsung dijawab oleh Narasumber Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H Kasubsi II Seksi Intel Kajari Banyumas pertanyaan terkait kemana jika pelaku korupsi Oknum orang Kejaksaan atau Polri jawaban nya bisa langsung ke Kejaksaan dan Ke Polisi,Untuk yang penyalahgunaan BBM bersubsidi tentunya langsung ke pihak Kepolisian dan yang terakhir Korupsi waktu selama ini belum pernah sampai kepersidang terkait korupsi waktu.jadi ya hanyalah sebatas sangsi dari Dinas terkait jika ada Oknum pegawai yang korupsi waktu.


Lanjut ke Narasumber kedua dari pihak Polresta Banyumas IPDA TRI WIBOWO, S.H.,M.H. KASUBNIT 2 UNIT TIPIKOR SATRESKRIM POLRESTA BANYUMAS.Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga.begini penjelasan nya jika suami memaksa istri untuk melakukan hubungan suami istri atau sebaliknya itu bisa dilaporkan.karena hubungan suami istri itu dilakukan selagi mau sama mau dan mesih banyak dicontokan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Selanjutnya acara di isi Camat Kembaran Drs.Dwi Nur Wijayanto terkait Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 20 Tahun 2018.

Dilanjutkan dengan Danramil juga sedikit terkait seputar korupsi.


Sebagai Penutup Kapolsek Kembaran Akp Mufti Is Efendi memberikan paparan pencegahan korupsi silakan jika ada temuan kordinasikan dulu apa konsultasi dengan Babinkantibmas yang berada didesa masing2.atau paling enda tanyakan ke Babinkantibmas jika memang terindikasikan penyalahan gunaan anggaran dana Desa baik itu PAD(pendapatan asli desa) atau DD(dana desa)


Untuk informasi terkait pembiyayan Penyuluhan Hukum dari pihak Pemdes,Forkompincam dan Narasumber saat Dikonfirmasi tidak ada yang memberikan informasi berapa biyaya yang harus di Anggaran kan dari masing masing Desa.saat ditanya diambil kan dari mana Anggaran ada mengatakan dari Dana Desa(DD) ada yang mengatakan dari Pendapatan Asli Desa(PAD) simpang siur terkait Anggaran Penyuluhan Hukum tentu sudah melanggar Keterbukan Informasi Buplik(KIP)Untuk jadwal Penyuluhan Hukum masih berlanjut sampai di tanggal 19 juli 2025 karena di kecamatan Kembaran ada 16 Desa diambil 2 sif pertemuan pagi 2 Desa siang 2 Desa Dalam sehari 4 Desa

(Tim 88 dan SbrNEWS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)