CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan menghadiri dan kegiatan Jalan Santai dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Sukanagara ke 43. Kegiatan tersebut terpusat di Balai Desa Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., dan melibatkan sejumlah personel Polri bersiaga mengamankan pelaksanaan jalan sehat. Baik di pusat acara hingga jalur Jalan Santai yang dianggap rawan kemacetan dan kecelakaan.
Kehadiran Kapolsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar juga turut mendampingi Camat Jatinagara serta Danramil Kawali melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka peringatan Hari Jadi Desa Sukanagara ke 43 Tahun 2025.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan edukasi mengenai bahaya narkoba secara aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tak hanya itu, masyarakat yang hadir juga diberi pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba dan efek yang ditimbulkan bagi pengguna selain kesehatan juga hukum yang menjerat bagi mereka yang memakai, mengedarkan atau memproduksi barang terlarang narkoba.
"Semua tahu efek penyalaggunaan Narkoba akan merugikan diri sendiri serta mengakibatkan ketergantungan. Selain diperoleh dengan harga yang mahal, narkoba ini dapat mengakibatkan pemakainnya selain ketergantungan yaitu akan melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang," kata AKP Iis Yeni Idaningsih.
"Tindakan hukum bagi penyalahguna narkoba tertuang dalam Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1. Undang - Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. Ancamannya tidak main-main bahkan sampai seumur hidup dan hukuman mati," ucap AKP Iis Yeni Idaningsih menambahkan.
Tak hanya itu, Kapolsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar turut menggelorakan kembali layanan Polri Call Center 110. Layanan ini ditujukan untuk kemudahan masyarakat memperoleh layanan kepolisian secara prima dan cepat serta akurat.
"Apabila terjadi Gangguan Kamtibmas di Lingkungannya masing-masing, silahkan menghubungi Call Centre 110 Polres Ciamis. Ini dalam rangka untuk pelayani pengaduan masyarakat seperti Tindak Kriminal, Gangguan Kamtibmas, Kecelakaan Lalu Lintas, Bencana Alam dan Informasi Layanan Polisi lainnya," kata AKP Iis Yeni Idaningsih.
(Ayep)