Bawa Kokain ,WNA Australia Diciduk Polres Badung

Dewapatrolisidaknews
0






 Bawa Kokain, WNA Australia Diciduk Polres Badung



Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ, Lk, 32 Th, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Badung setelah kedapatan membawa serbuk putih di saku celana yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain MDMA. Penangkapan dilakukan di Simpang Tiying Tutul Jalan Raya Pererenan Kecamatan Mengwi pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WITA


Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, dalam keterangannya saat jumpa pers di Loby Polres Badung, Sabtu (14/6/25), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari dilaksanakan kegiatan hunting di TKP dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak memakai helm dan saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan 2 klip bening yang berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika.


"Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup akhirnya pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih yang setelah diuji sementara diduga merupakan narkotika jenis kokain dan MDMA. Pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP M. Arif didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan  Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH.


Dari hasil interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui mendapatkan narkotika tersebut di sebuah tempat pesta dan diduga kokain tersebut digunakan sendiri di villa tempat pelaku tinggal di daerah Desa pererenan, kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.


"Barang bukti yang diamankan satu paket diduga kokain seberat 0,85 gram satu paket mdma seberat 0,53 gram dan pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 1 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun." Tambah Kapolres


Polres Badung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing. (hms)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)