Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Amankan Pengedar Sabu di Brang Rea

Patroli88investigasi
0

 


Sumbawa Barat, NTB Patroli88investigasi.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial UF alias C, warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Sario, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan UF alias C yang diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, UF alias C berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 850.000,00 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Transaksi pembelian dilakukan di wilayah Kecamatan Buer, dengan total pembelian 3,5 gram seharga Rp 4.500.000,00. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 gram sabu telah berhasil diedarkan di wilayah Kecamatan Taliwang.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

Kapolres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(R.Tk88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)