Satreskrim Polres Kuningan Tangkap Residivis Pencuri Motor di Cirebon

Samuhkng
0


Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon. Pelaku berinisial MWP (20), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, merupakan pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di depan sebuah toko plastik di Desa Randobawailir, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.


“Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya berinisial F. Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan MWP pada Minggu, 11 Mei 2025, di wilayah Cirebon. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Nova, Selasa (13/5/2025).


Nova memaparkan bahwa kejadian bermula saat korban tiba di tokonya, Toko Plastik 29, dan memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 4371 YBL berwarna hitam di depan toko. Ketika korban masuk ke dalam toko, ia mendengar suara mesin motornya distarter. Korban segera berlari ke luar dan berteriak “maling” setelah melihat motornya dibawa kabur oleh dua orang pelaku.


Beberapa warga yang mendengar teriakan korban berupaya mengejar pelaku ke arah Cirebon. Salah satu pelaku sempat terjatuh di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Motor yang dikendarai pelaku ditinggalkan, sedangkan pelaku melarikan diri dengan menumpang motor korban yang dikendarai oleh rekannya.


“Motor yang ditinggalkan diamankan oleh Polsek Beber. Dari hasil pemeriksaan terhadap motor tersebut, ditemukan dua unit handphone dan satu buah kunci T. Dari penyelidikan barang-barang tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MWP,” terang Nova.


Nova juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Cirebon dan Kuningan. Bahkan, motor yang digunakan pelaku saat beraksi diduga merupakan hasil pencurian.


“Mengingat ada kejadian serupa di wilayah hukum Polresta Cirebon, saat ini pelaku masih diamankan di sana untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nova.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)