Polres Bangkalan,-(P88),-Patroli88investigasi.com.- Seorang residivis kasus begal motor berinisial SA (40), kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, setelah diketahui terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik seorang guru SD bernama HUMAIDATUL yang kebetulan mengajar di SD Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H.,S.I.K.,M.I.K. tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Tanah Merah ini pernah tertangkap pada kasus yang sama di Desa Genteng, Kecamatan Konang, kabupaten Bangkalan.
“Tersangka ini merupakan Residivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2023, lalu baru keluar dari Lapas delapan bulan yang lalu,” ujar AKBP Hendro sapaan akrab Kapolres Bangkalan saat konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Polres Bangkalan.
Saat aksi terbarunya ini, SA tidak beraksi sendiri. dia diduga berkomplot dengan dua pelaku lain berinisial HB dan RD, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dikenalnya di dalam penjara.
Hendro mengatakan bahwa tersangka diamankan di rumah kos Jl. Kampung Malang, Wonorejo Tegalsari-Surabaya. Saat akan diamankan, SA melakukan perlawanan dan sempat mengacungkan senjata tajam ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
“Karena melakukan perlawanan, kami memberikan tindak tegas dan terukur dan bahkan yang bersangkutan sempat melawan menggunakan senjata tajam,”Ujar AKBP Hendro.
Akibat perbuatannya tersangka SA dijerat menggunakan dua pasal, yaitu pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
“Ancaman hukuman tentu lebih berat karena ini mantan narapidana. Jadi, untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.
(Rudi88).