POLSEK KROYA AMANKAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK, PELAKU MASIH DI BAWAH UMUR DAN DIDUGA KARENA DENDAM PRIBADI

Patroli88investigasi
0

POLSEK KROYA AMANKAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK, PELAKU MASIH DI BAWAH UMUR DAN DIDUGA KARENA DENDAM PRIBADI



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap – Unit Reserse Kriminal Polsek Kroya, Polresta Cilacap, berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Senin, 12 Mei 2025. Ironisnya, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus pelajar dan dikenal sebagai teman bermain.


Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, FAP (13), pelajar salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kroya, saat itu pulang dari warung dengan mengendarai sepeda ontel. Dari arah berlawanan, pelaku yang diketahui bernama ALZ (15), mendekat dengan sepeda motor dan secara langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah korban hingga korban terjatuh ke selokan di tepi jalan.


Usai menjatuhkan korban, pelaku langsung menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang sudah dalam kondisi tumpul. Namun saat membacok korban, golok tersebut terlepas dari gagangnya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melanjutkan serangan dengan menggunakan gagang dan sarung golok dari senjata tajam tersebut, memukuli tubuh korban yang masih berada di dalam saluran drainase tersebut.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayat di lengan kiri,  serta luka lecet pada kaki kanan, dan adanya memar pada lengan tangan kiri akibat hantaman dari kerangka golok tersebut.


Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera melerai dan mengamankan pelaku. Perangkat desa setempat pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya. Kanit Reskrim IPDA Daryoko, S.H., M.H., bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Dalam penyelidikan awal, aksi kekerasan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, karena pelaku pernah tersinggung atas ucapan korban. Hubungan keduanya sebelumnya diketahui cukup dekat sebagai teman bermain.


Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti yang meliputi satu unit sepeda ontel milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta gagang dan sarung golok berbahan kayu yang digunakan dalam penyerangan kepada korban.


Pelaku kini diamankan di Polsek Kroya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pelaku, serta tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelancaran dan kelanjutan proses hukum.


Polsek Kroya mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan sehari-hari agar kejadian serupa tidak terulang. Apabila masyarakat membutuhkan pertolongan atau pengaduan dan laporan kepolisian dapat segera melaporkannya ke nomor HP Polsek Kroya 081217788152 atau  Layanan Kepolisian Bebas Pulsa di Call Center 110  Polresta Cilacap, kami melayani 24 jam untuk Masyarakat.


***(Humas/fast respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)