Polsek Binangun Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pantai Widarapayung, Dua Pelaku Diamankan
Patroli88Investigasi.com
Cilacap – Unit Reskrim Polsek Binangun Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Widarapayung, Desa Sidayu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi dengan tim Resmob Satreskrim Polresta Cilacap.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu sore, tanggal 12 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama SM (45), warga Desa Sidayu, memarkirkan sepeda motornya di dekat tanggul pantai. Saat kembali dari bermain di bibir pantai, korban mendapati motornya telah tiada.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun. Dari hasil penyelidikan Polsek Binangun dan Resmob Polresta Cilacap di dapati mengarah pada dua orang, yakni AK (32), warga Kecamatan Bantarsari, dan US (30), warga Kecamatan Kawunganten. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membobol kunci motor menggunakan kunci letter Y. UK bertindak sebagai eksekutor, sementara AK mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengakuan tersangka yang telah diperiksa di Lapas Cilacap dan Lapas Permisan, mereka mengakui perbuatannya secara terus terang. Sebelumnya mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh resmob Polresta Cilacap atas kasus curanmor juga.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci letter Y dari besi warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka. Walaupun pelaku sudah didalam lapas namun proses hukum tetap berjalan.
Kapolsek Binangun melalui laporan resmi menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya, terutama di kawasan wisata yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
***(Humas/fast respon)