Polresta Cilacap Tangkap Residivis Pencurian Motor Bermodus Ngaku Polisi

Patroli88investigasi
0

 *Polresta Cilacap Tangkap Residivis Pencurian Motor Bermodus Ngaku Polisi*



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap pada Sabtu, 10 Mei 2025. Pelaku diketahui merupakan residivis bernama SWO (35), warga Kabupaten Purbalingga.


Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas Ipda Galih.


Peristiwa berawal ketika korban, DAP (26), mahasiswa asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor, STNK, serta uang tunai Rp100.000 milik korban.


“Modus pelaku cukup licik, dia mengaku sebagai anggota Polri dan membangun kepercayaan korban. Saat korban salat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas, lalu berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” lanjut Ipda Galih.


Usai menerima laporan pada 26 Mei 2025, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SWO (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu, dan jaket milik pelaku.


Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat, dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi,” tutup Ipda Galih.


Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi  layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.


Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.


***(Humas/fast Respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)