Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Alami Luka Berat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap SR
Patroli88Investigasi. Com
Sabtu (24/5/25) sekira pukul 22.00 wib, dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun berinisial SR alias Unyil warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
"SR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban STO (44) seorang pria warga Desa Tenggeran Kecamatan Somagede di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 17.30 wib", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula saat korban mengajak temannya AN nongkrong ke warung makan Ibu Salamah yang berada di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrengan, kemudian makan dan ngopi ssampainya di warung tersebut sekira pukul 10.15 wib.
Setelah itu korban ngobrol dengan seorang wanita berinisial WND yang juga sedang berada di dalam warung Ibu Salamah, lalu korban dan WND sepakat akan pergi keluar bersama. Sekira pukul 17.30 wib ketika korban dan WND akan pergi diketahui oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menghampiri korban karena WND adalah teman wanita dari pelaku, lalu terjadi adu mulut di depan warung hingga membuat pelaku tidak terima dan naik darah.
"Selanjutnya pelaku mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh terlentang, kemudian korban dipukul pelaku pada bagian muka berkali kali menggunakan tangan kanan dan kiri hingga tidak sadarkan diri", kata dia.
Mengetahui hal tersebut AN teman korban berusaha menarik pelaku menjauh dari korban. Kemudian melihat korban tak sadarkan diri, AN membawanya ke Rumah Sakit Dadi Keluarga untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutnya korban dirawat inap di rumah sakit tersebut setelah dilakukan tindakan oprasi.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna HItam corak garis-garis bertuliskan greenlight dan 1 (satu) buah celana pendek warna hijau diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara lima tahun.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)