Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

0

 


patroli88investigasi.com

Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial AU (40) yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban seorang wanita inisial LR (26) di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.


Pelaku AU diamankan pada hari Jumat (16/5/25) sekira pukul 13.00 wib setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 13.30 wib saat korban selaku karyawan dari sebuah Bank datang ke rumah pelaku untuk melakukan penagihan hutang milik istri pelaku yang sudah nunggak angsuran selama 2 (dua) bulan, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. 


Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “Kalau misal tidak ada…ya gak ada, gak usah maksa, kan sudah dijanjikan hari kamis, mba nya gak malah gak kesini”, terang Kasat Reskrim. 


Lalu pelaku tiba tiba keluar dari arah dapur langsung menghampiri korban kemudian menampar dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. Selanjutnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku lalu mengambil box warna biru dan melempar box tersebut ke meja yang berada didepan korban, lalu pelaku kembali lagi kearah dapur sembari berbicara dengan kalimat “memek…bangsat…brengsek,, lagi gendut gendutnya…lagi enak enaknya…bentar lagi kurban… digorok aja apa ya!” Selanjutnya korban ditendang oleh pelaku menggunakan kaki kanan dan mengenai lutut kaki kanan korban. 


Kompol Andryansyah melanjutkan, setelah itu pelaku pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok lalu mengayunkan golok tersebut ke arah korban sembari mengucapkan kalimat “bangsat…brengsek…”, 


"Korban yang merasa terancam keselamatannya berlari meminta tolong ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang Polresta Banyumas", kata dia. 


Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarung golok, 1 (satu) buah Milky Box warna biru dan 1 (satu) buah helm merek GM warna hitam. Pelaku AU disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.


Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, imbuhnya. 


(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)