KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Patroli88investigasi.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap A G yang terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pendalaman, A G merupakan salah satu anggota Ormas Grib Jaya Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) .
"Yang mana perlu kami sampaikan, tersangka A G termasuk di dalam salah satu kanggotaan ormas, yaitu ormas Grip Jaya Kecamatan Parongpong, KBB," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (30/5/2025).
Niko mengungkapkan, penangkapan terhadap A G berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga menangkap A G pada Selasa (13/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa dari tangan A G Polisi mengamankan 29 paket sabu-sabu seberat 106 gram.
"Diamankan terkait kepemilikan sabu 100 gram lebih," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, A G telah 2 tahun melakukan pekerjaan haram tersebut. Dalam satu bukan, A G bisa mengantongi upah sebesar Rp6 juta.
"Jadi sebulan dapat upah 6 juga sebulan," ujarnya.
A G dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
"Masih dalam proses pengembangan polisi Sat Narkoba Polres Cimahi," tandasnya.
Bandung, 30 Mei 2025
(Ayep)