Subang--(P88)Patroli88investigasi.com //
Berantas Premanisme, Satreskrim Polres Subang, Polda Jabar bekuk 6 pelaku pungutan liar terhadap sopir ekspedisi PT.Superior Porcelain Sukses (SPS). Bahkan penangkapan yang dilakukan pada 22 Maret 2025 kini sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Subang, untuk disidangkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochamawan mengatakan Operasi tangkap tangan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 17.00 WIB di gerbang perusahaan, dan enam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
"Jadi Pungli ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Sopir dipaksa membayar Rp30.000 untuk truk besar dan Rp10.000 untuk truk kecil, dengan imbalan karcis bertuliskan bantuan keamanan. Uang tersebut diambil dari uang makan sopir, yang merasa dirugikan,"kata Kombes Pol Hendra Hermawan, Kamis (22/5/2025).
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan anggota Reskrik Polres Subang dalam menangani kasus premanisme itu dilakukan secara tepat, bertahap, dan obyektif dan berkeadilan.
"Penangkapan terhadap para pelaku pungli itu berdasarkan Laporan Polisi NomorLP/B/144/III/RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 22 Maret 2025, dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan Nomor: SP.Sidik/178/III/RES.1.19/2025/Reskrim, tanggal 23 Maret 2025,"kata Kombes Pol Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, pemberantasan Premanisme sejauh ini masih terus dilakukan, tidak hanya ditingkatan Polres, akan tetapi jug dilakukan setiap polsek polsek yang ada di wilayah di Jawa Barat.
"Sesuai intruksi pimpinan agar korp bayangkara ini terus bisa memberikan rasa aman dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme khususnya di Jabar ini,"katanya.
( RIDHO88 )