Sekongkol Beli Sabu Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Patroli88investigasi
0

 



patroli88invetigasi.com

Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat 18/4/2025 ,pukul 00.15 wita ( lalu).

Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing - masing (YS) alias (UY); umur 21 th, yang beralamat di Kel. Kuang;  (BJ) alias (BG), umur 22 th, alamat Kel. Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 th, alamat Telaga Bertong.

Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk - duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang.

Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H   menaruh curiga akhirnya  Tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat  ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu,  terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.

"Kami telah  berhasil  mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama - sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi"  ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan  bahwa satu poket  narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut milik (BJ)  alias ( BG) yang dibeli oleh  ( YS) alias ( UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan mereka konsumsi berdua namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka ( EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada ( EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.

Tersangka ( SY ) alias ( UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki ( DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.

Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 ( empat  ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

(R.Tk88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)