Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba polres Buleleng

Dewapatrolisidaknews
0

 **PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA RES BULELENG**


**Polda Bali Polres Buleleng**


Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Loby Polres Buleleng, telah berlangsung Press Release pengungkapan kasus narkoba oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. Hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba Polres Buleleng, Kasihumas Polres Buleleng, serta Kasi Propam, juga awak media cetak, elektronik, dan online Kabupaten Buleleng.


Dalam Press Release tersebut, dijelaskan beberapa pengungkapan tindak pidana narkoba sebagai berikut:


**1. Pengungkapan di Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai Kelurahan Seririt**


Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekira pukul 16.00 WITA, di Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku PAS (31 tahun), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram bruto. PAS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 21 Mei 2024.


Kronologis pengungkapan berdasarkan penangkapan Tsk KAR dan Tsk KE yang sebelumnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah PAS. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa DPO kasus narkoba sedang menginap di sebuah penginapan di daerah Seririt. Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya penangkapan terhadap PAS yang sempat melawan dengan menggunakan pisau dan pecahan kaca. Setelah negosiasi, PAS berhasil diamankan. Barang bukti ditemukan di rumah PAS pada hari Selasa, 30 Juli 2024. PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


**2. Pengungkapan di Pinggir Jalan Yudistira**


Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pukul 20.30 WITA, di pinggir jalan Yudistira depan Rumah Sakit Mahotama, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS (51 tahun), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto (0,13 gram netto).


Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tsk MS bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


**3. Pengungkapan di Pinggir Jalan Surapati**


Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, pukul 21.30 WITA, di pinggir jalan Surapati sebelah timur Bank Kanaya, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dilakukan penangkapan terhadap pelaku NDP (49 tahun), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pelaku diduga membawa, memiliki, dan menguasai lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto (497,73 gram netto). Pelaku juga memiliki 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram bruto (3,15 gram netto).


Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Barang bukti ditemukan di rumah NDP pada tanggal 1 Agustus 2024. NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kegiatan Press Release ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai upaya Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng.



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)