Comments

Kades Pastap Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

 



Mandailing Natal, Patroli88investigasi.com Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pastap Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal atas berenisial (M R L )telah dilaporkan oleh Asron ke SPKT Polres Mandailing Natal beberapa hari yang lalu, hal ini ternyata tidak membuat M R L segera membayar uang yang dipinjamnya tersebut, justru tetap memberikan janji janji manis kepada korban (Asron) Sabtu (06/07).

M R L yang diketahui sebagai Kepala Desa Pastap dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, pada tanggal (03/07) kemarin oleh Asron. 

Asron menuturkan, pada hari Selasa tanggal 14 Mei yang lalu, M R L mendatangi kediamannya di Kelurahan Sipolu polu sekitar pukul 16.51 Wib.  Adapun tujuan Muhammad Raja Lubis mendatangi kediamannya untuk menginjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan M R L berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 30 Juni 2024, namun hingga kini belum juga dikembalikan.

"Dia datang kerumah saya untuk menginjam uang sebesar 10 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 30 Juni, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan juga,"ucap Asron.

Asron menyebutkan sudah membuat laporan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan berenisial M R L menurutnya ini agar si terlapor segera membayar uang yang dipinjamnya tersebut, Asron juga menambahkan kalau dia saat ini sedang membutuhkan uang untuk keperluannya.

"Saat ini saya sedang membutuhkan uang untuk keperluan dirumah, namun si terlapor nampaknya belum ada niat untuk membayar dan tetap memberikan janji janji,"cetusnya dengan nada kesal.

Dia berharap agar pihak kepolisian memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan diproses secara hukum, karena sudah lewat tanggal yang dijanjikan. Sebab pada surat laporan itu, terlapor akan membayar uang tersebut tanggal 30 Juni, namun kini belum ada niat terlapor untuk membayarnya.(tim)

0 komentar:

Posting Komentar